kosong Grammar Tenses
Part I PartII Part III part IV part V
sekolah dasar smp/mts sma/ma/smk perguruan tinggi
sekadau sintang belitang SP 2 padak my home
Senin, 26 April 2010 | 23.01 | 0 Comments

PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin jasmani dan rohani kearah kedewasaan. Dalam artian, pendidikan adalah sebuah proses transfer nilai-nilai dari orang dewasa (guru atau orang tua) kepada anak-anak agar menjadi dewasa dalam segala hal.


Pendidikan merupakan masalah yang penting bagi setiap bangsa yang sedang membangun. Upaya perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar suatu bangsa dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru melalui penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, dan lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa dan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut, maka dalam lembaga pendidikan formal yaitu sekolah, keberhasilan pendidikan ditentukan oleh keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni keterpaduan antara kegiatan guru dengan kegiatan siswa. Bagaimana siswa belajar banyak ditentukan oleh bagaimana guru mengajar. Salah satu usaha untuk mengoptimalkan pembelajaran adalah dengan memperbaiki pengajaran yang banyak dipengaruhi oleh guru, karena pengajaran adalah suatu sistem, maka perbaikannya pun harus mencakup keseluruhan komponen dalam sistem pengajaran tersebut. Komponenkomponen yang terpenting adalah tujuan, materi, evaluasi.
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru, maka guru harus memiliki dan menguasai perencanaan kegiatan belajar mengajar, melaksanakan kegiatan yang direncanakan dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar.
Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran. Keterampilan merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar ini sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik. Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, tidak sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran tetapi menjangkau etika dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat. Sebagai pengajar, guru hendaknya memiliki perencanaan (planing) pengajaran yang cukup matang. Perencanaan pengajaran tersebut erat kaitannya dengan berbagai unsur seperti tujuan pengajaran, bahan pengajaran, kegiatan belajar, metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Saat ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor guru. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas guru yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi guru yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan optimal. Dalam syari.at Islam, meskipun tidak terpaparkan secara jelas, namun terdapat hadits yang menjelaskan bahwa segala sesuatu itu harus dilakukan oleh ahlinya (orang yang berkompeten dalam tugasnya tersebut).
“Dari Abu Hurairah r.a, Ia berkata. Rasulullah SAW bersabda: Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka nantikanlah saat kehancurannya”. (H.R Bukhori).
Dari hadits ini, dijelaskan bahwa seseorang yang menduduki suatu jabatan tertentu, meniscayakan mempunyai ilmu atau keahlian (kompetensi) yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tersebut. Hal ini sejalan dengan dengan pesan kompetensi itu sendiri yang menuntut adanya profesionalitas dan kecakapan diri. Namun bila seseorang tidak mempunyai kompetensi dibidangnya (pendidik), maka tunggulah saat-saat kehancurannya.
Terlebih lagi bagi seorang guru agama, ia harus mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan guru-guru lainnya. Guru agama, disamping melaksanakan tugas keagamaan, ia juga melaksanakan tugas pendidikan dan pembinaan bagi peserta didik, ia membantu pembentukan kepribadian, pembinaan akhlak disamping menumbuhkan dan mengembangkan keimanan dan ketaqwaan para siswa. Dengan tugas yang cukup berat tersebut, guru Pendidikan Agama Islam dituntut untuk memiliki keterampilan profesional dalam menjalankan tugas pembelajaran.
Dengan komptensi yang dimiliki, selain menguasai materi dan dapat mengolah program belajar mengajar, guru juga dituntut dapat melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam melakukan evaluasi merupakan kompetensi guru yang sangat penting. Evaluasi dipandang sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan berbagai komponen yang terdapat dalam suatu proses belajar mengajar. Sedemikian pentingnya evaluasi ini sehingga kelas yang baik tidak cukup hanya didukung oleh perencanaan pembelajaran, kemampuan guru mengembangkan proses pembelajaran serta penguasaannya terhadap bahan ajar, dan juga tidak cukup dengan kemampuan guru dalam menguasai kelas, tanpa diimbangi dengan kemampuan melakukan evaluasi terhadap perencanaan kompetensi siswa yang sangat menentukan dalam konteks perencanaan berikutnya, atau kebijakan perlakuan terhadap siswa terkait dengan konsep belajar tuntas. Atau dengan kata lain tidak ada satupun usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dengan baik tanpa disertai langkah evaluasi.
Dalam arti luas evaluasi adalah suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan informasi, dan yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dalam hal memperoleh dan menyediakan informasi, evaluasi menempati posisi yang sangat strategis dalam proses pembelajaran, hal ini dikarenakan seorang guru akan mendapatkan informasiinformasi sejauh mana tujuan pengajaran yang telah dicapai siswa.
Guru harus mampu mengukur kompetensi yang telah dicapai oleh siswa dari setiap proses pembelajaran atau setelah beberapa unit pelajaran, sehingga guru dapat menentukan keputusan atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu diadakannya perbaikan atau penguatan, serta menentukan rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun rencana strateginya. Oleh karena itu, guru setidaknya mampu menyusun instrumen tes maupun non tes, mampu membuat keputusan bagi posisi siswa-siswanya, apakah telah dicapai harapan penguasaannya secara optimal atau belum. Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin yaitu membuat tes, melakukan pengukuran, dan mengevaluasi dari kompetensi siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Evaluasi pembelajaran merupakan suatu usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar mengajar. Informasi-informasi yang diperoleh dari pelaksanaan evaluasi pembelajaran pada gilirannya digunakan untuk memperbaiki kualitas proses belajar mengajar.
Seringkali dalam proses belajar mengajar, aspek evaluasi pembelajaran ini diabaikan. Dimana guru terlalu memperhatikan saat yang bersangkutan memberi pelajaran saja. Namun, pada saat guru membuat soal ujian atau tes (formatif), soal tes disusun seadanya atau seingatnya saja tanpa harus memenuhi penyusunan soal yang baik dan benar serta pengolahan evaluasi pembelajaran yaitu pada pelaksanaan evaluasi formatif.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa terdorong untuk mengkaji dan meneliti lebih lanjut mengenai kompetensi guru khususnya guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang berkaitan dengan kegiatan evaluasi pembelajaran dalam bentuk skripsi yang berjudul “Studi Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran di MI Hidayatullah Pringo Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang”.

B. Identifikasi Masalah
Dari penjelesan latar belakang diatas maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1). Kompetensi guru Pendidikan Agama Islam merupakan tuntutan yang harus dimiliki oleh guru Pendidikan Agama Islam agar dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengajarkan bidang keagamaan sehingga proses pembelajaran akan berjalan optimal.
2). Pentingnya evaluasi pembelajaran yang merupakan suatu usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar mengajar. Informasi-informasi yang diperoleh dari pelaksanaan evaluasi pembelajaran pada gilirannya digunakan untuk memperbaiki kualitas proses belajar mengajar.

C. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Mengingat luasnya ruang lingkup yang diuraikan, maka untuk menghindari pembiasan dalam memahami pembahasan, maka penulis akan membatasi ruang lingkup permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut:
1). Kompetensi yang dimaksud disini adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan proses belajar mengajar khusunya kompetensi profesional.
2). Evaluasi pembelajaran yang akan dikaji adalah evaluasi formatif Pendidikan Agama Islam yang pada pelaksanaannya lebih dikenal dengan Ulangan Harian.
Dengan memperhatikan Pembatasan Masalah di atas, maka dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1). Bagaimanakah kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran?
2). Bagaimana Pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang diterapkan di MI Hidayatullah Pringo Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang?

D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang berkaitan dengan evaluasi proses pembelajaran, dan mengetahui pelaksanaan evaluasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

E. Manfaat Penelitian
Adapun hasil dari penelitan ini diharapkan berguna bagi dunia pendidikan dan sebagai masukan bagi guru betapa pentingnya kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan keterkaitan kompetensi guru dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran, sehingga didapatkan hasil belajar yang optimal


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Noreh kulat dot com © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.